Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan pemimpin dari Politeknik KP Bone yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur Politeknik KP Bone bertugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pembinaan mental dan moral Taruna; c. pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya. (4) Direktur Politeknik KP Bone berkewajiban menyiapkan rencana strategis dan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
