PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
Organisasi Politeknik KP Bone terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjamin Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Subbagian Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarat; j. Pusat Pembinaan Karakter; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
