PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 103
BAB 16 — PENDANAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Politeknik KP Bone, setiap tahun disusun rencana anggaran. (2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Politeknik KP Bone. (3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana strategi, rencana induk pengembangan dan/atau rencana kerja Politeknik KP Bone untuk mewujudkan visi, misi, dan
tujuan yang telah ditetapkan. (4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah. (5) Ketentuan mengenai rencana anggaran ditetapkan oleh Kepala Badan.
