PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 101
BAB 15 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana Politeknik KP Bone diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (2) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. (3) Pemanfaatan sarana dan prasarana Politeknik KP Bone dalam rangka untuk memperoleh penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
