PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS PUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Jenis PNBP yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan meliputi: a. Jasa riset; b. Data dan hasil kajian ilmiah kelautan dan perikanan; c. Penjualan produk perekayasaan teknologi, penjualan biotik dan hasil samping kegiatan penelitian dan pengembangan; d. Penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi); e. Royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan; dan f. Kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Jenis PNBP Jasa riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jasa analisis; dan b. Tenaga ahli jasa survei kelautan dan perikanan.
