Pasal 6
BAB 2 — JENIS PUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Jenis PNBP yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut meliputi: a. Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan; b. Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan
Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan; c. Reklamasi; d. Benda Muatan Kapal Tenggelam; e. Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil; dan f. Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil. (2) Jenis PNBP Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; dan b. Warga Negara Asing. (3) Jenis PNBP Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Karcis masuk; b. Sarana yang dibawa; c. Izin usaha pariwisata alam perairan; d. Kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan; e. Izin usaha pembudidayaan ikan; dan f. Kontribusi atas usaha pembudidayaan ikan. (4) Jenis PNBP Reklamasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Izin; dan b. Kontribusi penggunaan lahan hasil kegiatan reklamasi komersil. (5) Jenis PNBP Benda Muatan Kapal Tenggelam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Izin lokasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru; b. Izin lokasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam perpanjangan; c. Izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru; dan
d. Izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam perpanjangan. (6) Jenis PNBP Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri; b. Pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing; c. Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing; d. Kontribusi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri; dan e. Kontribusi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing. (7) Jenis PNBP Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. Kegiatan pemanfaatan air laut dalam; b. Kegiatan wisata bahari; c. Kegiatan pemasangan pipa bawah laut; d. Kegiatan pemasangan pipa kabel laut; e. Kegiatan pemanfaatan air laut selain energi; f. Kegiatan perikanan; g. Kegiatan pertambangan dan energi; h. Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing; i. Kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri; dan j. Kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing.
