PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 44
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dibayar oleh
Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kontribusi penggunaan lahan hasil kegiatan reklamasi komersil yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per tahun dikalikan tarif. (3) Pembayaran kontribusi penggunaan lahan hasil kegiatan reklamasi komersil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
