Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran izin lokasi reklamasi atau izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per hektare untuk izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi dikalikan tarif; dan b. per izin untuk penggantian izin lokasi atau izin pelaksanaan karena rusak atau hilang dikalikan tarif. (3) Pembayaran izin lokasi atau izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
