Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan konservasi perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per tahun dikalikan tarif. (3) Pembayaran untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
