Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan atas izin usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas izin usaha pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per sekali izin dikalikan tarif. (3) Pembayaran untuk izin usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
