Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan untuk karcis masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan Karcis masuk untuk pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Karcis masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per orang per kunjungan untuk karcis masuk harian dikalikan tarif; b. per orang per tahun untuk karcis masuk tahunan dikalikan tarif; dan c. per kegiatan untuk karcis pembuatan film/video komersial dan pengambilan foto komersial. (3) Karcis masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
