PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan
(KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan tanda masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan waktu penelitian dan pendidikan oleh: a. Warga Negara INDONESIA:
- per orang untuk perusahaan perikanan budidaya untuk jangka waktu: a) sampai dengan 1 (satu) bulan dikalikan tarif; b) >1 (satu) bulan – 3 (tiga) bulan dikalikan tarif; dan c) 3 (tiga) bulan – 6 (enam) bulan dikalikan tarif.
- per orang per kunjungan untuk pendidikan dikalikan tarif; b. Warga Negara Asing:
- per orang untuk perusahaan perikanan budidaya untuk jangka waktu: a) sampai dengan 1 (satu) bulan dikalikan tarif; b) >1 (satu) bulan – 3 (tiga) bulan dikalikan tarif; dan c) 3 (tiga) bulan – 6 (enam) bulan dikalikan tarif.
- per orang per kunjungan untuk kapal pelatihan atau pendidikan dikalikan tarif.
- Tanda masuk Kawasan konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
