Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per orang per hari untuk asrama, mess/guest house, dan rumah tenaga ahli tipe 70 dikalikan tarif; b. per hari untuk ruang kelas/aula rapat dikalikan tarif; c. per m 2 per bulan untuk ruangan di dalam gedung pengolahan dan pemasaran, dan jasa kebersihan dikalikan tarif; d. per m 2 per hari untuk lapangan di luar gedung pengolahan dikalikan tarif; e. per kg per hari untuk ruang penyimpanan beku (cool storage) dan ruang pembekuan (ABF) dikalikan tarif; f. per unit per hari untuk ruang pameran, akuarium cupang (15 x 20 cm), akuarium koki, aquascaping air tawar atau air laut (1 m 2 x 60 cm), bak fiber glass, dan asrama kegiatan bisnis dan non bisnis dikalikan tarif; g. KVA per jam untuk genset (180 KVA) dikalikan tarif; h. per trip untuk transportasi dikalikan tarif; i. per kolam per hari untuk kolam kegiatan bisnis dan non bisnis dikalikan tarif; j. per 4 jam untuk jasa penggunaan kendaraan bermotor (roda empat, roda enam, dan roda sepuluh) berefrigerasi penggunaan dalam kota dikalikan tarif; k. per hari untuk jasa penggunaan kendaraan bermotor (roda empat, roda enam, dan roda sepuluh) berefrigerasi penggunaan luar kota dikalikan tarif; l. per jam untuk jasa penggunaan dalam kota dan luar kota kendaraan bermotor (roda empat, roda enam,
dan roda sepuluh) berefrigerasi tambahan penggunaan dalam kota dan luar kota dikalikan tarif; dan m. per unit per bulan untuk peralatan dan mesin dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
