Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pelayanan teknis sertifikasi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per permohonan untuk permohonan dan jasa proses sertifikasi dikalikan tarif; b. per orang per hari untuk jasa evaluator/tenaga ahli dan jasa perdiem berdasarkan surat tugas dikalikan tarif; dan c. per sertifikat untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SNI yang telah diterbitkan dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa pelayanan teknis sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
