Pasal 3
BAB 2 — JENIS PUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Jenis PNBP pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap: a. Jasa Pelabuhan Perikanan; dan b. Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan. (2) Jenis PNBP Jasa Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi: a. Jasa Pemakaian Listrik; b. Jasa Tambat Labuh; c. Jasa Pengadaan Es; d. Jasa Pengadaan Air; e. Jasa Penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage; f. Jasa Penggunaan (Kapal, Kendaraan, Alat, Dock, Pelayanan Bengkel);
g. Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan; h. Jasa Pas Masuk; i. Jasa Kebersihan Pelabuhan; j. Jasa Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL); k. Jasa Instalasi Air Laut Bersih; l. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai Tugas dan Fungsi); dan m. Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan. (3) Jenis PNBP Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi: a. Pelayanan jasa pengembangan penangkapan ikan; b. Penerimaan dari hasil kegiatan atau hasil samping pengembangan penangkapan ikan; dan c. Jasa penggunaan sarana dan prasarana Balai Besar Penangkapan Ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi).
