PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pungutan PNBP di luar pungutan perikanan pada: a. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; b. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; c. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; e. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan g. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
