PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan (Kapal, Kendaraan, Alat, Dock, Pelayanan Bengkel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan (Kapal, Kendaraan, Alat, Dock, Pelayanan Bengkel) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. Kapal: per jam dikalikan tarif; b. Kendaraan:
- per jam untuk jasa forklift di kawasan pelabuhan dikalikan tarif;
- per kg per sekali angkut untuk jasa kendaraan forklift di dalam gedung cold storage dikalikan tarif;
- per jam per unit untuk jasa kendaraan crane truck, dump truck, dan pick up dikalikan tarif;
- per hari untuk jasa kendaraan berpendingin dikalikan tarif; dan 5) per trip untuk jasa kendaraan tanki air dikalikan tarif; c. Alat:
- per m3 untuk jasa tangki BBM dan instalasinya dikalikan tarif berdasarkan perjanjian penggunaan tangki BBM antara Wajib Bayar dengan kepala pelabuhan perikanan;
- per m3 untuk jasa tangki air dan instalasinya dikalikan tarif berdasarkan perjanjian penggunaan tangki air antara Wajib Bayar dengan kepala pelabuhan perikanan;
- per jam per unit untuk jasa gerobak dikalikan tarif;
- per jam untuk jasa keranjang bambu/rotan, keranjang plastik (trays), dan peti ikan (cool box), komunikasi (SSB) dikalikan tarif;
- per kg es untuk jasa penghancur es (ice cruiser) dikalikan tarif;
- per hari untuk jasa timbangan ikan dikalikan tarif; dan 7) per jam per unit untuk jasa meja sortir ikan dan excavator/backhoe dikalikan tarif.
d. Dock:
- per GT per sekali naik atau per sekali turun untuk jasa kapal perikanan dan kapal non perikanan dikalikan tarif; dan 2) per GT per hari untuk jasa penggunaan tempat perbaikan kapal dan jasa perbaikan kapal dikalikan tarif; e. Pelayanan Bengkel: per pekerjaan dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa penggunaan (kapal, kendaraan, alat, dock, pelayanan bengkel) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
