PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan waktu penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage per kg per hari dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
