PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN...
Pasal 23
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap Hasil Perikanan yang telah diberikan Sertifikat Pelepasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara
digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
