PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN HASIL PERIKANAN
(1) Setiap importir yang telah memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara
wajib menggunakan hasil perikanan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Setiap importir yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan.
