PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN HASIL PERIKANAN
(1) Perubahan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan negara asal hasil perikanan. (2) Perubahan Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum hasil perikanan diberangkatkan dari pelabuhan keberangkatan.
