PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Administrasi Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional diatur dalam Statuta Politeknik KP Dumai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
