Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok jabatan fungsional yang merupakan kelompok tenaga pengajar di lingkungan Politeknik KP Dumai, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Ketua Program Studi.
