Pasal 17
BAB 6 — TUNJANGAN JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. diberikan tunjangan kinerja. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan jangka waktu paling sedikit selama 1 (satu) bulan atau 22 (dua puluh dua) hari kerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. setingkat dengan jabatan definitifnya, menerima tunjangan kinerja jabatan definitifnya ditambah 20% (dua puluh perseratus) dari tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. untuk jabatan satu tingkat di atasnya, menerima tunjangan kinerja jabatan definitifnya ditambah tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dengan tunjangan kinerja jabatan definitifnya; dan c. Pejabat Fungsional yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. menerima tunjangan kinerja jabatan fungsionalnya
ditambah 20% (dua puluh perseratus) dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya. (4) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
