Pasal 15
BAB 5 — MASA BERLAKU
(1) Surat Perintah penunjukan sebagai Plt. berlaku sampai dengan: a. Pejabat definitif telah ditetapkan; b. Pejabat sebagai Plt. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. Pejabat sebagai Plt. tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani; d. Pejabat sebagai Plt. dijatuhi hukuman disiplin; atau e. Pejabat sebagai Plt. ditetapkan sebagai tersangka. (2) Surat Perintah penunjukan sebagai Plh. berlaku sampai dengan: a. Pejabat definitif aktif bekerja kembali; b. Pejabat sebagai Plh. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. Pejabat sebagai Plh. tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani; d. Pejabat sebagai Plh. dijatuhi hukuman disiplin; atau e. Pejabat sebagai Plh. ditetapkan sebagai tersangka. (3) Dalam hal terjadi perubahan organisasi yang berakibat perubahan nomenklatur jabatan, pejabat yang ditunjuk
sebagai Plt. atau Plh. tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif yang baru berdasarkan nomenklatur jabatan yang baru tersebut.
