PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENUNJUKAN
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh.: a. tidak dilantik; b. tidak diambil sumpah jabatan; dan c. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
