Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENUNJUKAN
(1) Pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plh. diusulkan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Administrator; d. Pejabat Administrator untuk Jabatan Pengawas; dan e. Pejabat Pengawas untuk Jabatan Pelaksana. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pejabat definitif dinyatakan berhalangan sementara. (3) Dalam hal berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mendadak/tidak direncanakan, atasan langsung dapat menunjuk Plh. pejabat secara langsung. (4) Pejabat yang diusulkan sebagai Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat perintah oleh: a. Menteri untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Administrator; d. Pejabat Administrator untuk Jabatan Pengawas; dan e. Pejabat Pengawas untuk Jabatan Pelaksana.
