PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. jenis output; b. SKR; c. kontribusi, pada Jabatan Fungsional APHP. (2) Penetapan jenis output, SKR, dan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Pengguna untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional APHP.
(3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi Pengguna bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di unit kerja masing-masing.
