PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional APHP pada Instansi Pembina; dan b. Jabatan Fungsional APHP pada Instansi Pengguna. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. (3) Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan instansi daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang kelautan dan perikanan.
