PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENANGANAN PENGADUAN
(1) Evaluasi pengelolaan Pengaduan dilakukan secara berjenjang pada tingkat Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan pada masing-masing Unit Kerja. (2) Evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun.
(3) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan untuk perbaikan pelayanan publik dan/atau mencegah terjadinya pelanggaran disiplin atau tindak pidana di lingkungan Kementerian.
