PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pengaduan: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran displin; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
