PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 28
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
(1) Menteri, pimpinan unit kerja eselon I, dan pimpinan UPT wajib memberikan perlindungan kepada Pegawai (whistleblower) dan masyarakat sejak diterimanya Pengaduan dalam hal Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau
e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
