Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Inspektur Jenderal mengirimkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu kepada pihak yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil audit. (2) Menteri dan/atau Inspektur Jenderal dapat memberikan Jawaban kepada Pengadu atas hasil tindak lanjut Pengaduan. (3) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada Pengadu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja terhitung sejak Pengaduan diterima oleh Inspektorat Jenderal. (4) Dalam hal penanganan Pengaduan belum selesai dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja, Inspektorat Jenderal dapat menyampaikan informasi
kepada Pengadu bahwa Pengaduan sedang ditindaklanjuti. (5) Menteri dan/atau Inspektur Jenderal tidak memberikan jawaban kepada Pengadu apabila: a. menghambat proses tindak lanjut Pengaduan; b. membahayakan keamanan personil, peralatan, sarana dan/atau prasarana Kementerian atau Negara; c. mengungkapkan rahasia pribadi seseorang; dan/atau d. melanggar rahasia jabatan.
