Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Menteri dan/atau Inspektur Jenderal dapat memerintahkan Audit dengan Tujuan Tertentu atas Pengaduan yang berasal dari aparat penegak hukum, menjadi sorotan publik, dan/atau menurut pertimbangan Menteri atau Pimpinan Eselon I bersifat urgen, tanpa melalui tahapan penanganan Pengaduan. (2) Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu disampaikan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal yang memuat kesimpulan, antara lain: a. Pengaduan terbukti; b. Pengaduan tidak terbukti; dan c. Penghentian Audit dengan Tujuan Tertentu. (3) Kesimpulan hasil Audit dengan Tujuan Tertentu berupa penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam hal: a. Teradu telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin atas Pengaduan yang sama; b. Teradu meninggal dunia; dan/atau c. Teradu menderita sakit jiwa.
