PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf (a) dilakukan oleh Tim Penangan Pengaduan pada masing-masing unit kerja eselon I dan UPT. (2) Pimpinan unit kerja eselon I dan Kepala UPT lingkup Kementerian wajib menerima Pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu serta menyediakan sarana dan prasarana penerimaan Pengaduan di lingkup wilayah kerjanya.
