PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 75
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas dilakukan pada hari kerja. (2) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas dapat dilakukan di luar hari kerja dengan ketentuan: a. materi Naskah Dinas dianggap penting dan mendesak; dan b. Naskah Dinas bersifat sangat segera atau segera.
