PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 74
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
