PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 72
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Naskah Dinas pada media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antarunit kerja, pejabat yang berwenang pada unit kerja terkait dapat membubuhkan paraf pada kolom paraf.
