Pasal 71
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan bentuk koordinasi berjenjang antarpejabat sebelum dilakukan penandatanganan Naskah Dinas. (2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada: a. media rekam kertas; dan b. media rekam elektronik. (3) Paraf pada media rekam kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan pembubuhan paraf dalam kolom paraf pada konsep Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang di bawahnya. (4) Kolom paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terletak pada sisi kiri ruang penandatanganan Naskah Dinas. (5) Paraf pada media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk catatan riwayat Naskah Dinas dalam basis data dari pejabat yang
berwenang di bawahnya. (6) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk: a. Naskah Dinas korespondensi internal berupa disposisi; dan b. Naskah Dinas khusus berupa:
- sertifikat;
- piagam penghargaan;
- laporan;
- telaah; dan
- notula.
