PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Dalam hal tertentu, surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat digunakan untuk korespondensi internal. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan: a. keuangan; b. kepegawaian; dan/atau c. tertentu yang bersifat rahasia.
