PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 125
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar dilakukan oleh unit kerja melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar. (2) Dalam hal pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak lanjut dari Naskah Dinas masuk, pertinggal diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi arsip.
