PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 124
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas berupa Naskah Dinas korespondensi eksternal dan surat undangan yang akan dikirimkan oleh unit kerja dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan nomor, tujuan, dan alamat lengkap Naskah Dinas. (2) Khusus untuk Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia atau rahasia, Naskah Dinas dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan mencantumkan nomor, tujuan, alamat lengkap, dan pembubuhan cap sangat rahasia atau rahasia.
