PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 104
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas dilakukan sesuai dengan jenis Naskah Dinas. (2) Pejabat penanda tangan Naskah Dinas dapat memberikan pelimpahan wewenang kepada pejabat lain yang setara atau di bawahnya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menyebut: a. Ad Interim; b. atas nama; c. untuk beliau; d. pelaksana tugas; atau e. pelaksana harian.
