PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 103
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas harus dilakukan sendiri oleh pejabat yang akan menandatangani atau pejabat yang ditunjuk.
