Pasal 25
BAB 4 — BENTUK, FORMAT, DAN MASA BERLAKU
(1) Kartu Kusuka paling sedikit memuat informasi: a. NIK untuk Kartu Kusuka perseorangan; b. nomor Kartu Kusuka untuk Kartu Kusuka Korporasi; c. nama Pelaku Utama untuk Kartu Kusuka Perseorangan;
d. nama penanggung jawab Korporasi untuk Kartu Kusuka Korporasi; e. alamat Pelaku Utama; f. masa berlaku; g. pekerjaan Pelaku Utama; dan h. kode Quick Response/QR Code. (2) Kode Quick Response/QR Code berisi tautan yang paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kode Quick Response/QR Code digunakan untuk mengetahui validitas data Pelaku Utama pemegang Kartu Kusuka. (4) Bentuk dan format Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
