Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) bagi Pelaku Utama dilakukan melalui: a. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal; dan b. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal. (2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan a. pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari; dan b. memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (4) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari. (5) Dalam hal Validasi data blok umum perpanjangan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data. (6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum perpanjangan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
