Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Perpanjangan Kartu Kusuka diajukan sebelum masa berlaku Kartu Kusuka berakhir. (2) Setiap Pelaku Utama untuk melakukan perpanjangan Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka atau secara Daring dengan mengisi formulir perpanjangan melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi atau hasil pemindaian Kartu Kusuka yang akan diperpanjang. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data, untuk selanjutnya dilakukan Validasi. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka disampaikan secara Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan Validasi. (5) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka dilakukan melalui Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
(7) Perpanjangan Kartu Kusuka yang diajukan setelah habis masa berlakunya dikenakan sama dengan pengajuan permohonan baru.
