Pasal 44
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Sertifikat kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) terdiri dari: a. sertifikat kompetensi layak laut; b. sertifikat kompetensi layak tangkap; dan c. sertifikat kompetensi layak simpan. (2) Sertifikat kompetensi layak laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bukti tertulis mengenai keahlian/keterampilan, pengetahuan, dan prilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam menjamin keselamatan pelayaran agar Kapal Perikanan dapat berlayar dari pelabuhan ke daerah Penangkapan Ikan dan kembali dengan selamat. (3) Sertifikat kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan bukti
tertulis mengenai keahlian/keterampilan, pengetahuan, dan prilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam menjamin keselamatan dan keamanan operasi alat Penangkapan Ikan yang ramah lingkungan serta keberhasilan operasi Penangkapan Ikan. (4) Sertifikat kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan bukti tertulis mengenai keahlian/keterampilan, pengetahuan, dan prilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam menjamin keamanan pangan dan jaminan mutu hasil Penangkapan Ikan selama proses penanganan, pengolahan, penyimpanan, dan refrigerasi ikan di Kapal Perikanan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi Awak Kapal Perikanan diatur dalam Peraturan Menteri.
