PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 43
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Awak Kapal Perikanan harus memiliki kompetensi dalam rangka menjamin: a. keselamatan dan keamanan pelayaran; b. keselamatan dan keamanan serta keberhasilan operasi penangkapan ikan; dan c. keamanan pangan dan jaminan mutu hasil penangkapan ikan. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran dan instansi yang berwenang dalam usaha Perikanan tangkap.
