PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN, DAN SASARAN
(1) PKL disusun dengan tujuan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan kerja, kondisi kerja, upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan, musibah, kematian, jaminan hukum, serta jaminan keamanan bagi awak Kapal Perikanan. (2) PKL disusun dengan sasaran untuk menjamin: a. perlindungan dan kesejahteraan bagi Awak Kapal Perikanan; dan
b. Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan memiliki kompetensi, dokumen Awak Kapal Perikanan, dan bersedia bekerja
